Penyidik Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH (penkum)

JAKARTA, Ciptanews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun para tersangka tersebut, yaitu:
1. Tersangka AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.
2. Tersangka YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
3. Tersangka GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.
4. Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.
5. Tersangka IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 s/d 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023.

Bacaan Lainnya
Banner

Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut.

Demikian siaran pers nomor: PR – 398/106/K.3/Kph.3/03/2023 tertanggal 25 Maret 2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *