Direktur Utama PT. Bestama Aktuaria serta Satu Saksi Lain Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH (penkum)

JAKARTA, Ciptanews- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, Jumat (24/03/2023).

Adapun saksi yang terkait, yaitu:
1. EPE selaku Direktur Utama PT. Bestama Aktuaria.
2. AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019.

Bacaan Lainnya
Banner

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.

Demikian siaran pers nomor: PR – 396/104/K.3/Kph.3/03/2023 yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, SH, MH. (Steven)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *