MANADO, Ciptanews- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Manado, Senin (20/03/2023).
Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan siswi SMA Negeri 4 Manado selanjutnya doa memulai kegiatan JMS tersebut.

Diawal kesempatan, Dr. Dra. Lilie N. Wuisan, MPd selaku Kepala SMA Negeri 4 Manado menyampaikan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah datang berkunjung di SMU Negeri 4 Manado ini dan selaku Kepala Sekolah patut ber bangga karena SMU Negeri 4 Manado ini terpilih oleh tim untuk dilaksanakannya Kegiatan JMS ini. Selaku Kepala Sekolah dirinya mengharapkan agar para siswa-siswi memperhatikan apa yang nantinya disampaikan oleh tim agar para siswa-siswi mengetahui secara jelas apa saja yang berkaitan tentang hukum serta apa saja yang dilarang dan tidak bisa dilakukan oleh siswa-siswi sehingga tidak mendapat sanksi hukum.
“Atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH.
Adapun materi yang disampaikan terkait tupoksi Kejaksaan RI serta materi tentang Narkotika dan Psikotropika.
Dalam paparannya Kasi Penkum menjelaskan tentang apa itu Negara Hukum yang pada pokoknya mempunyai 3 (tiga) karakteristik menurut A.V. Dicey yaitu :
1.Supremacy of Law;
2. Equality Before the Law;
3. Human Rights.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Kejaksaan adalah lembaga negara yang diberi tugas sebagai aparat penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan pemerintah di bidang Penuntutan dan tugas lain berdasarkan Undang-undang.
“Tentunya para siswa-siswi yang merupakan bagian dari warga masyarakat harus memberikan contoh yang baik sebagai kaum terpelajar dalam bermasyarakat. Dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tepat waktu datang di sekolah, jika terjadi selisih paham antara teman disekolah jangan langsung main hakim sendiri melainkan melaporkannya kepada pihak guru di sekolah untuk diselesaikan secara baik. Karena tindakan main hakim sendiri dapat berdampak pada tindakan yang melanggar hukum seperti Penganiayaan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pengeroyokan antar sesama pelajar dapat dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Rico Lengkong, SH selaku Jaksa Fungsional Kejati Sulut yang pada pokoknya menjelaskan secara detail tentang Narkotika dan Psikotropika dikatakannya bahwa peredaran Narkotika dan Psikotropika masih saja terjadi di Indonesia sehingga perlu di sosialiasikan kepada para siswa-siswi di Sekolah agar mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
Generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya dengan mengetahui klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika akan membangun pengetahuan dan ressilient bagi siswa-siswi untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan Narkotika dan Psikotropika. Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Lebih lanjut dijelaskan juga faktor-faktor penyebab kecanduan dan tips bagi para siswa-siswi untuk dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Tentunya dengan adanya pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan Psikotropika tersebut, kami berharap agar para siswa siswi di Sekolah ini tidak akan terjerat dengan persoalan Narkoba dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Untuk menegakan aturan tersebut diperlukan kolaborasi antara penegak hukum, pihak sekolah terlebih masyarakat dan orangtua sebagai frontline dalam mendeteksi penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.
Di akhir materi Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kepala Seksi E pada Asisten Intelijen Kejati Sulut menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga Penegak hukum sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum baik secara Preventif maupun Represif terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika oleh karenanya Kasi E mengingatkan kepada generasi muda agar jangan terjebak dengan Narkotika dan Psikotropika karena menyalahgunakan Napza akan berdampak buruk bagi kesehatan diri dan merusak cita-cita dari adik-adik sekalian.
“Stop Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika,” tegas Kasi E Advani Ismail Fahmi, SH.
Mengakhiri kegiatan JMS ini, Wakil Kepala bidang Sarana dan Prasarana SMA Negeri 4.Manado Francy A.A. Lakoy, SPd atas nama Kepala SMA Negeri 4.Manado menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut yang sudah memberikan penyuhan hukum Jaksa Masuk Sekolah yang tentunya sangat bermanfaat bagi anak didik kami di.SMA Negeri 4.Manado ini.dan berharap semoga kegiatan positif seperti ini dapat dijadwalkan lagi di Sekolah kami ini. Turut hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Drs.Maxi Awawangi, MSi.
Demikian siaran pers nomor: PR-04/P.3/PENKUM/03/2023 yang disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH. (Steven Pande-iroot)